Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pilkada, Ada Disetiap Kecamatan di Kota Bengkulu

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.--

Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, membuka posko pengaduan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Posko dibuka di seluruh kecamatan di Kota Bengkulu. Warga yang mengetahui adanya kecurangan atau pelanggaran Pilkada bisa melapor ke posko tersebut.

"Posko pengaduan kita buka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon, dan posko pengaduan ada di setiap kecamatan, serta Kantor Bawaslu Kota Bengkulu," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, Kamis, 5 September 2024.

Ia menyebutkan, posko pengaduan tersebut berada di Kantor Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 9 kecamatan di Kota Bengkulu ini, seperti di Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Selebar, Singaran Pati, Sungai Serut dan di Kecamatan Teluk Segara.

"Bawaslu pada intinya itu menerima laporan dan ditindaklanjuti oleh divisi pelanggaran. Jika, masyarakat tidak dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bengkulu dapat melaporkan ke Panwascam dan akan ditindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Lansia Agen Literasi Digital, Ini Pernyataan Gubernur Bengkulu Pada Program Tular Nalar 3.0 Akademi Digital

BACA JUGA:Riski Heriaji Siap Jalankan Tugas, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang

Dia menjelaskan, laporan yang diterima tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu guna memastikan apakah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jika laporan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka bidang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu menindaklanjutinya.

Kemudian, Posko pengaduan tersebut terus dibuka hingga pelaksanaan Pilkada 2024 selesai bahkan usai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

"Bahkan sampai pelantikan Wali Kota dan Wakilnya posko pengaduan tetap dibuka jika ada masyarakat yang ingin melapor dipersilakan, namun laporan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," terang Rahmat.

Untuk itu, Rahmat mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses Pilkada tahun 2024 pada November 2024.

BACA JUGA: Rohidin Bagikan 3 Ton Tomat, Beri Dukungan Petani Hadapi Harga Tomat Rendah

"Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran pada proses pelaksanaan Pikada tersebut ke Bawaslu kota guna memastikan proses tersebut berjalan dengan baik. Peran serta masyarakat tentu sangatlah penting dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Sebab, dengan ikut sertanya masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pilkada serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait maka proses pengawasan berjalan lancar dan efektif," demikian tuturnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan