Terbaru, Honorer Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya
honorer petugas pemilu 2024 naik-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Kabar gembira bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu mulai dari petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui menteri keuangan menaikan honorer mereka untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 dan Pilkada 2024.
BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Rekrutmen Tenaga Volunteer Program KM FEST 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA: Ribuan Guru di Bengkulu Meradang, Ternyata ini Alasannya
Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
Juga, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).