Pilkada Serentak 2024, Jika Kotak Kosong Menang, Ini Konsekuensinya

Pilkada Serentak 2024, Jika Kotak Kosong Menang, Ini Konsekuensinya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Sebab, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan