Terima 958 laporan SMS penipuan online, Kominfo Ajak Masyarakat Lawan Penipuan Online, Ini Caranya

Penipuan online, waspada,-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE-  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuka kanal websiet AduanNomor.id, guna meminimalisir maraknya kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS.  

 

"Bagi masyarakat diminta untuk mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam ke kanal website AduanNomor.id, " Ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Wayan Toni Supritanto. 

BACA JUGA: Mitsubishi XForce Mulai di Distribusi Bulan Ini, Wartawan Diajak Lihat Langsung Produksinya

BACA JUGA: Tiktok Shop Bakal Buka Lagi? Ini kata Kemenkop

Caranya, masyarakat cukup melaporkan gambar tanngkap layar (Screenshot) berisikan pesan penipuan, atau bisa juga mengirim rekaman percakapan.

Atas dasar aduan,  petugas akan melakukan verifikasi kemudian dilakukan pemblokiran nomor seluler oleh operator. 

 

"Aduan pemblokiran nomor aduan akan diproses  dalam kurun waktu 1x24 jam. Setiap bulannya operator sesluler akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," ujarnya. 

 

Setelah dibukanya websiet AduanNomor.id tersebut, sudah banyak laporan yang masuk, hingga Pertengahan November 2023 tercatat 958 kasus  penyalahgunaan telepon dan SMS  penipuan online.  

 

Tidak hanya itu, layanan aduan konten penipuan dapat dilakukan  pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan