Mantan Kepala Baznas Divonis 20 Bulan, Terlibat Kasus Anggaran ZIS di Bengkulu Selatan

Ist/BE Mantan Kepala Baznas Bengkulu Selatan Ahmad Mudin Gumay mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua Paisol SH pada sidang korupsi anggaran ZIS.--

Harianbengkuluekspress.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang putusan kasus korupsi anggaran zakat infaq sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, Kamis 19 September 2024. Kasus tersebut mendudukkan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay sebagai terdakwa. Mudin Ahmad divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai, Paisol SH MH menyatakan terdakwa Mudin Ahmad Gumay bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dinilai sesuai dengan pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Mudin Ahmad divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Mudin A Gumay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair pasal 3 penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," ujar hakim ketua membacakan putusan dihadapan terdakwa.

Salah satu poin dalam putusan yang dibacakan majelis hakim terkait dengan audit investigasi yang tidak pernah dilakukan terdakwa selaku Kepala Baznas. Ada juga poin yang menyebutkan, terdakwa memerintahkan terpidana Siti Farida selaku bendahara untuk menaikkan harga barang. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.

BACA JUGA:Formasi CPNS Berpeluang Bertambah, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Data Statistik untuk Pengentasan Kemiskinan, Menuju Indonesia Emas 2045

"Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," jelas kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan. Pada sidang tuntutan yang digelar hari Senin 26 Agustus 2024 lalu, terdakwa Mudin Ahmad dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. JPU belum menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan yang diberikan pada terdakwa. Mereka menyatakan pikir-pikir melaporkan dulu pada pimpinan dan mempelajari putusan tersebut.

Kasus anggaran zakat infaq sedekah (ZIS) dari kewajiban ASN Kabupaten Bengkulu Selatan, sebelumnya menyeret Sity Farida Bendahara Basnaz Bengkulu Selatan. Tanggal 5 Juli 2023 lalu, Sity telah divonis bersalah melakukan korupsi. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 921 juta subsidair 2 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan