Alhamdulillah,, Kemenag Berikan Tunjangan Intensif Bagi Guru PPPK, Segini Besarannya
Editor: Endang S
|
Jumat , 20 Sep 2024 - 13:41
Tangkap Layar, Para guru Indonesia -istimewa/bengkuluekspress-
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.
8. Bukan penerima bantuan lain dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum pensiun (maksimal 60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA/Madrasah.
11. Tidak bekerja tetap di instansi lain.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintahan.
13. Layak bayar menurut SIMPATIKA. (**)