Kota Butuh 516 Pengawas TPS, Buruan Daftar ke Sini

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari--

Syarat pendaftaran PTPS cukup sederhana dan terbuka bagi masyarakat umum. Beberapa di antaranya adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, jujur, dan adil, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau SMK sederajat.

BACA JUGA: Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri, Ada Tawaran dari Lembaga Tak Resmi

"Kami harap masyarakat Kota Bengkulu yang memenuhi syarat dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu ini,” kata Leka.

Selain itu, calon PTPS juga harus berdomisili di wilayah kerja TPS yang diawasi serta tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tim sukses calon. Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor Bawaslu Kota Bengkulu.

"Bagi masyarakat yang berminat bisa mengunjungi langsung kantor Bawaslu Kota Bengkulu," tutup Leka.(Rewa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan