Bukti Pemotongan PIP di BS Diserahkan ke Jaksa, Segera Turun Lapangan

Plh Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya MPd menyerahkan barang bukti pemotongan PIP kepada Kasi Intel Kejari BS, Kamis, 10 Oktober 2024.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekpress.id - Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan (BS), Lusi Wijaya MPd kembali mendatangi Kantor Kejari BS, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Kedatangan Disdikbud  kali ini adalah untuk menyerahkan dokumen alat bukti bukti adanya dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Penyerahan barang bukti tersebut juga sekaligus sebagai laporan resmi Disdikbud atas dugaan pemotongan dana PIP yang diterima keluarga penerima manfaat. 

"Kami telah mengumpulkan data dan dokumen lengkap atas dugaan pemotongan PIP di Bengkulu Selatan dan kami serahkan ke Kejari Bengkulu Selatan," ujar Lusi kepada BE.

Lebih lanjut, Lusi mengatakan, sebelum dirinya membuat laporan resmi dan penyerahan alat bukti ke Kejari BS, ia telah berkoordinasi dengan Kemendikbud RI tentang adanya dugaan pemotongan PIP tersebut. 

BACA JUGA: Polemik Pengangkatan Pj Sekda Lebong Memanas, Plt Bupati Beraksi

BACA JUGA:Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Bengkulu - Jakarta, Khusus ASN Ada Diskon 20 Persen Saat Promo

 

“Jadi, yang jelas seluruh pernyataan yang saya sampaikan kemarin terlepas dari setuju atau tidak setuju, itu adalah pernyataan yang bersifat regulatif,” katanya.

Namun, Lusi belum dapat menyampaikan secara detail  bukti-bukti apa saja yang telah diserahkan kepada jaksa. Ia juga telah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan pemotongan dana PIP ke Kejari BS. 

Begitupun terkait pihak-pihak yang dilaporkan dengan bukti dokumen dan bukti lainnya terkait dugaan pemotongan PIP.

"Hari ini seluruh yang ada dengan saya, kemudian apa yang saya nyatakan saya sudah serahkan kepada pihak Kejari,” ujar Lusi. 

Ia juga menyampaikan bahwa  Kemendikbud memastikan regulasi PIP tersebut telah sesuai seperti yang disampaikan kepada jaksa saat berkoordinasi 3 Oktober 2024 lalu. 

"Biarlah pihak APH yang melakukan pengumpulan data, pulbaket, puldata, dan segala bagai karena kita ngak masuk ke ranah sana, kita hanya menyampaikan data,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan