Ratusan Obat Senilai Rp 2 M Dimusnahkan, Ini Penyebabnya
IRUL/BE SERAHKAN: Bupati Kaur bersama Kadis Dinkes saat menyerahkan obat kedaluarsa kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan, di halaman gudang Farmasi Dinkes Kaur, Senin 21 Oktober 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Ratusan obat berbagai jenis dengan nilai sekitar Rp 2 miliar lebih terpaksa dimusnahkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Kaur karena sudah kedaluarsa atau expired. Langkah ini dilakukan guna memastikan obat kedaluarsa tidak disalahgunakan dan dapat tertangani dengan baik.
“Untuk obat-obat yang kita musnahkan ini memang sudah kedaluarsa. Kita melakukan pemusnahan obat ini secara bertahap dan untuk tahap awal ini sekitar 5 ton dari total lebih kurang 8 ton,” kata Kepala Dinkes Kaur, Yasman AMK.MPd, di sela-sela kegiatan penimbangan obat serta bahan alat kesehatan kedaluarsa di halaman gudang Farmasi Dinkes Kaur, Senin 21 Oktober 2024.
Dikatakan Yasman, obat yang dimusnahkan ini merupakan pengadaan obat mulai tahun 2019 hingga 2023. Dimana obat kedaluarsa termasuk dalam salah satu limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diatur pengelolaannya termasuk pelayanannya. Sehingga dalam pemusnahan obat kadaluarsa tersebut harus dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
BACA JUGA:Tersangka Pasar Inpres Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Pers Ujung Tombak Pilkada, PWI dan KPU Sosialiasi Pilkada 2024
“Untuk memusnahkan obat ini dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang telah berizin dalam pengelolaan limbah B3 yakni PT Epras Jaya Murni Perkasa, ini sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2017,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana ratusan jenis obat yang akan dimusnahkan itu yakni Tablet sebanyak 88 jenis dengan jumlah sediaan 4.581.488 tablet. Sirup 16 jenis sebanyak 35.278 botol, Obat Luar 16 jenis sebanyak 21.078 pcs, Cairan 9 jenis sebanyak 14.751 botol, Parenteral 39 jenis sebanyak 97.348 vial/botol dan BMHP 28 jenis sebanyak 53.653 Pcs. Obat kadaluarsa yang berasal dari Puskesmas dan RSUD Kaur ini sebelumnya disimpan dalam ruangan terpisah dari obat lainnya. Sehingga dipastikan obat kadaluarsa yang ada tidak diberikan kepada masyarakat.
“Harapan kita dengan pemusnahan obat ini dapat menghindari masyarakat dari dari penyalahgunaan obat kadaluarsa tersebut,” harapnya.
BACA JUGA:1200 Paket Beras Siap Disalurkan, DKP Sasar Petani Korban Bencana Alam di Sini
Sementara itu, Bupati Kaur H Lismidianto SH MH yang hadir langsung dalam acara kegiatan pemusnahan obat itu juga menyampaikan, dimana penyediaan dan pengelolaan obat, terutama obat generik dan bahan alat kesehatan adalah bagian dari upaya untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar serta secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier dalam rangka percepatan penurunan angka kematian, yang tujuan akhirnya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan,” harap bupati. (Irul)