Ulah Kades Tanjung Alam Coreng Nama Baik Desa, Begini Sikap DPRD Kepahiang

Anggota DPRD Kepahiang Dapil Ujan Mas Merigi, Anudin SSos tengah diwawancara jurnalis-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Warga Minta Kades Tanjung Alam Dicopot, Ini Masalahnya

Jika terbukti bersalah baru diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang belum, bila sebaliknya maka yang bersangkutan bisa lepas dari pemecatan. 

"Kita tunggu dulu la, jika dia nikah lagi ada izin dari istrinya, gimana," sebut Bupati. 

Sebelumnya, setelah mendapatkan desakan dari masyarakat Desa Tanjung Alam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat langsung menyurati Bupati Kepahiang, agar dapat segera mencopot Feri Marzoni dari jabatan Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. 

Surat berkop Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tanjung Alamo nomor 003/BPD/TA/2024.

Membuat dua tuntutan kepada Bupati Kepahiang, pertama meminta Bupati mencopot Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Kedua, mendesak Feri Marzoni segera mengundurkan diri. 

Adapun dari dari surat BPD, ialah perbuatan Kades saat ini dinilai sangat meresahkan. Karena perbuatannya dianggap sudah mencoreng nama baik desa Tanjung Alam. 

Sebelumnya, Kades Tanjung Alam mendadak heboh setelah 352 warga setempat menuntut Feri Marzoni selaku Kades Tanjung Alam mundur dari jabatannya.

Oknum kades dinilai telah meresahkan masyarakat, karena perbuatannya yang mencoreng nama baik desa. 

Armin Jaya, tokoh masyarakat Tanjung Alam berharap perkara Kades segara ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.

Mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Des (BPB) hingga ketingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. 

"Iya laporan sudah masuk ke BPD, sebanyak 352 warga sudah tanda tangan menuntut pencopotan kades. Bila tidak disikapi, bisa membuat permasalahan ini makin meluas," tegas Armin Jaya. 

Kasus Tanjung Alam harus ada kejelasan, agar masyarakat desa bisa lebih tenang. Sehingga kondisi dilingkungan Desa Tanjung Alam tidak muncul kegaduhan ditengah masyarakat. 

"Harus ada sikap jelas dari BPD, karena bila mengikuti hukum positif tentu prosesnya bisa panjang. Mungkin bisa sampai Desember baru diproses Pemkab Kepahiang, mengingat sekarang masih dalam keadaan Pilkada," ujar Armin. 

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Amalkan Dzikir Ini, Insya Allah Rezeki Datang Secepat Kilat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan