UMK Kota Bengkulu Diproyeksi Naik jadi Rp 2,9 Juta, Ini Penjelasaan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama. --
Adran menjelaskan, penetapan UMP seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, formulasi kenaikan UMP mempertimbangkan sejumlah faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga daya beli masyarakat.
"Penetapan UMP harus berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023," tuturnya.
BACA JUGA:PBB Seluma Tembus Target Rp 1,8 Miliar
Menurut Adran, persoalan ini bukan sekadar soal menerima atau menolak kenaikan UMP, tetapi lebih kepada kejelasan dasar pengambilan keputusan.
"Kita bukan soal setuju atau tidak setuju, menerima atau tidak menerima. Tapi, dipertimbangkan juga dasar penetapan itu bagaimana. Harus mempertimbangkan dunia usaha juga," tegasnya.
Hingga saat ini, pembahasan terkait UMP 2025 di Bengkulu masih dalam tahap kajian oleh Dewan Pengupahan Bengkulu. Proses ini juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, Adran berharap kenaikan UMP tidak terlalu tinggi, mengingat kondisi ekonomi Bengkulu yang belum sepenuhnya stabil.
"Kita hitung-hitungan bahwa kenaikan UMP 10 persen sebenarnya sudah pasti lah memberatkan dunia usaha, terutama untuk yang padat karya, yang banyak karyawannya," tambahnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD BU Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Ia mengungkapkan, kenaikan UMP yang signifikan berpotensi menambah beban operasional perusahaan, terutama bagi sektor usaha padat karya.
"Biaya operasional otomatis akan naik, dan ini bisa jadi tekanan besar bagi pengusaha di Bengkulu," jelasnya.
Adran juga menyoroti dampak lain dari kenaikan UMP yang terlalu tinggi, yakni potensi menurunnya minat investor untuk menanamkan modal di Bengkulu.
"Kita khawatir kondisi ini mempengaruhi pengusaha atau investor. Kalau biaya tenaga kerja terlalu tinggi, daya saing kita di mata investor akan turun," katanya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Libur Natal dan Tahun Baru Siaga Bencana, PUPR Bengkulu Siapkan Ini
Sebagai solusi, Apindo Bengkulu mengusulkan agar penetapan UMP tetap mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha.
"Regulasi yang ada harus jadi rujukan utama, agar keputusan yang diambil tidak merugikan satu pihak saja," pungkas Adran. (Rewa/Medi)