UMK Kota Bengkulu Diproyeksi Naik jadi Rp 2,9 Juta, Ini Penjelasaan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama. --
Harianbengkuluekspress.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bengkulu mengalami perubahan. Saat ini total UMK 2024 sebesar Rp 2.701.256 diproyeksikan naik menjadi Rp 2.930.000. Kenaikan ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan sebesar 6,5 persen.
"Ya, secara nasional ada kenaikan 6,5 persen, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu juga sedang mempersiapkan rapat untuk membahas rencana kenaikan UMK 2025. Semoga harapan para buruh bisa terkabul adanya kenaikan," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama, Rabu 4 Desember 2024 saat dikonfirmasi BE.
Keputusan kenaikan dari upah itu juga masih menunggu rumus perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) RI. Disampaikan Gita, jika kenaikan tersebut berhasil direalisasikan maka angka tersebut sudah dianggap layak dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Diharapkan rumusan angka UMK itu bisa sesuai dengan harapan baik pelaku usaha maupun para pekerja," sampainya.
BACA JUGA:Rumah Makan dan Usaha Laundry Masih Gunakan Gas Subsidi, Tim Pengawas Pertamina Lakukan Ini
BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi DD di Mukomuko Ditahan, Berikut Modusnya
Saat ini juga sedang ditunggu penetapan UMP dari pemerintah provinsi. Nantinya menjadi acuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab, di Provinsi Bengkulu masih terdapat enam kabupaten lagi, yang tergantung dengan penetapan UMP. Seperti, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Sedangkan, empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki UMK. Yaitu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara.
Setelah penetapan, Pemkot melalui Disnaker kota menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk disahkan oleh Gubernur Bengkulu. Ditargetkan pemberlakukan UMK baru ini mulai 1 Januari 2025. Sosialisasi juga dilakukan ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.
"Berlakunya awal tahun depan, kita juga mengawasi, dan perusahaan wajib mengikuti ketetapan UMK baru tersebut, karena ada sanksi yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Untuk para pekerja diharapkan menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang tak memenuhi hak-hak para karyawannya. Laporan bisa dilakukan di Disnaker kota atau bisa dilakukan secara online atau melalui media sosial Disnaker kota atau Disnakertrans provinsi.
BACA JUGA:Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, KPK Sita Sejumlah Dokumen
//Usulan Kenaikan UMP 10 Persen DipertanyakanDisisi lain, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkulu mengkritisi usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu sebesar 10 persen, yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Apindo mempertanyakan dasar aturan yang digunakan untuk mengusulkan angka tersebut. Mengingat hal ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang ada.
Sekretaris DPP Apindo Bengkulu, Adran Khalik menyatakan, Apindo hingga kini masih menunggu penjelasan mengenai metode perhitungan yang digunakan oleh KSPSI.
"Kita sampai hari ini masih menunggu penjelasan, dasar hitungan kenaikan UMP bagaimana. Karena tiba-tiba saja disebut 10 persen," ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.