Kemenag dan Kemendes Berkolaborasi Bangun Masyarakat Desa, Ini Tujuannya

enag Nasaruddin Umar bersama Mendes Yandri Susanto jalin berkolaborasi bangun masyarakat desa-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) sepakat bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama antara kedua kementerian tersebut, yang berkaitan dengan sinergi tugas dan fungsi dalam pemberdayaan masyarakat desa. 

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Desa PDTT Yandri Susanto di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Senin 9 Desember 2024. 

" Kerjasama ini sangat bermanfaat sekali,  kehadiran Pak Yandri (Mendes) di sini sangat memberikan banyak manfaat. Kita tahu saat ini yang terjadi bukan lagi desa yang menyerbu kota, tapi juga kota yang menyerbu desa." ungkap Menag Nasaruddin Umar. 

BACA JUGA:Usia 32 Tahun Boleh Daftar, PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja

BACA JUGA:Akhir Tahun, Baznas Kota Bengkulu Akan Salurkan Bantuan Beras dan Sembako, Ini Penerimanya

Fenomena ini kata Menag  tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia. 

Tren ini menunjukkan bahwa banyak sumber daya yang kini berada di pedesaan. Tidak hanya sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia. 

"Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat pedesaan juga perlu menjadi perhatian. 

Ia menambahkan, kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan bangsa Indonesia." terangnya. 

Kolaborasi yang dilakukan Kemenag dengan Kemendes dapat memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan bangsa Indonesia. 

"Kunjungan Pa Yandri ini sangat bermanfaat bagi Kementerian Agama. Kita tahu bahwa anggaran Kementerian Kesehatan sangat besar, tetapi anggaran Kementerian Desa tidak begitu besar." bebernya. 

BACA JUGA:Mulai 2025, Kinerja Guru Dipermudah, Mendikdasmen: Guru Tak Harus Mengajar 24 Jam

BACA JUGA:Tunjangan Seritikasi TW IV Dipastikan Cair Sebelum Natal dan Tahun Baru, Lengkapi 10 Syarat ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan