NPHD Pilkada Lebong Diteken, Segini Jumlahnya

ERICK/BE TANDATANGAN: Pemkab Lebong melaksanakan penandatanganan NPHD Pilkada Lebong tahun 2024 bersama KPU dan Bawaslu Lebong.--

LEBONG, BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong melaksanakan penandatanganan atau penekenan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penekenan  NPHD tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Lebong bersama Ketua KPU dan Bawaslu Lebong  di aula kantor Bappeda, pada hari Rabu (29/11).

Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, bahwa penekenan NPHD bersama penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong telah dilaksanakan. Penekenan untuk NPHD pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong di tahun 2024 mendatang.

“Saya sendiri bersama Ketua KPU dan Bawslu telah melaksanakan penandatanganan bersama,” sampainya, Rabu (29/11).

Lanjut Bupati, telah dilaksanakannya NPHD untuk menunjukan bukti bahwa Pemkab Lebong mendukung penuh dalam mensukseskan pelaksanakan Pilkada tahun 2024 mendatang di Kabupaten Lebong. 

“Memang sedikit terlambat, tetapi bukan berarti tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Masih kata Bupati, dengan telah dilaksanakannya penandatanganan NPHD, maka secara teknis KPU dan Bawaslu tinggal melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang telah terprores dengan baik. Sementara terkait pemberian hibah tinggal dijalankan dengan baik.

“NPHD telah dilaksanakan, tinggal menjalankan tahapan demi tahapan pilkada,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa terkait hibah memang sebelumnya dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta untuk besaran hibah disalurkan sebesar 40 persen di tahun 2023 dan sisahnya 60 persen di tahun 2024.

“Memang besaran yang diminta seperti itu,” ujarnya.

Akan tetapi ucap Sekda, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait besaran hibah. Karena di tahun 2023 ini Kabupaten Lebong tidak melaksanakan APBD P. Sehingga dana hibah diserahkan diambil dari pergeseran anggaran yang ada.

“Pihak Kemendagri menyampaikan untuk hibah disesuaikan dengan kemampuan daerah saat ini,” jelasnya.

Akan tetapi, tegas Sekda, untuk anggaran Pilkada nantinya akan dipenuhi semuanya di tahun 2024 mendatang. Dimana untuk dana hibah ke KPU  sebesar Rp 20,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 7 miliar.

“Kemungkinan besar hibah di tahun 2023 ini tidak sebesar 40 persen,” tutupnya.(614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan