124 Perkara Korupsi Diproses Kejati, Ini Pemaparan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu

DOK/BE Gedung Kejati Bengkulu. --

Harianbengkuluekspress.id - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran menindak lanjuti 124 perkara korupsi. Jumlah tersebut perkara tahap penyelidikan sebanyak 56 perkara dan tahap penyidikan 68 perkara.

Perkara tersebut sudah termasuk perkara tahun 2023 yang penyelidikan dan penyidikannya belum selesai. Untuk perkara yang masih proses persidangan dan sudah selesai disidangkan sebanyak 39 perkara. Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan kasus korupsi. 

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH melalui Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH, melalui penindakan seperti diketahui banyak orang, dengan melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan sampai tahap penuntutan dipersidangan.

Termasuk fokus menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi. Melalui pencegahan dilakukan dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan penerapan hukum terkait korupsi, membangun sistem pencegahan korupsi. 

BACA JUGA:Peserta Kursus Bahasa Jepang di Benteng Dibatasi Segini

BACA JUGA:Segini Jumlah Nyawa Melayang di Jalan Raya Rejang Lebong

"Sebagai APH tentu dari Kejati Bengkulu kedepannya berupaya menurunkan angka korupsi yang cukup tinggi di Bengkulu. Upaya yang akan dilakukan melalui pencegahan dan penindakan," jelasnya. 

Lebih lanjut David mengatakan, target selanjutnya semakin masif melaksanakan pencegahan korupsi. Tetapi pencegahan juga akan diimbangi dengan penindakan. Setiap ada kegiatan terindikasi terjadi pelanggaran, APH baik itu Kejaksaan atau Polisi akan mengambil tindakan.

Mulai dari rangkaian pulbaket, penyelidikan sampai akhirnya penyidikan. Kejati memastikan, tidak ada tebang pilih menindak lanjuti kasus korupsi. Siapa yang terbukti melakukan pelanggaran, dipastikan akan ditindak sesuai aturan berlaku.

"Siapa saja yang melakukan korupsi akan kami tindak, sampai kasus korupsi di Bengkulu rendah," pungkasnya.

BACA JUGA:7 Pejabat di Lebong Ajukan Pindah, Ini Daerah Tujuannya

Perkara korupsi tahap penuntutan jumlahnya mencapai 76 perkara. Jumlah perkara yang masih sidang dan sudah diputus sebanyak 52 perkara. Sisanya, sebanyak 24 perkara dalam proses pelimpahan ke pengadilan. Untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 5, 7 miliar. (Rizki Surya Tama) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan