Pemkab Benteng Pertanyakan DBH Pemprov, Kata Sekda Tunggu Anggaran

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos--

"Jika DBH tidak segera dibayarkan pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2024, maka banyak kegiatan pembangunan  di kabupaten/kota terancam tidak dapat dilaksanakan," tuturnya.

Keterlambatan pembayaran DBH itu, menurut Edwar tidak hanya menghambat program pembangunan, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan ekonomi di daerah. Sebab, tidak dibayarkan DBH itu, akan berdampak pada tunjangan dan penghasilan pegawai. Tentunya, ikut berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

"Termasuk tunjangan dan penghasilan di kabupaten/kota juga akan ikut terganggu," tutupnya. 

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, PO SAN Siap Beri Layanan Terbaik

PAD Pajak Lampaui Target

Di sisi lain, Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos menyampaikan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Benteng berhasil melampaui target.  Target penerimaan pajak daerah tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 19.290.554.212 telah terpenuhi.

Disampaikan lili, penerimaan pajak di Kabupaten Benteng bersumber dari beberapa sektor.

Meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan PLN, pajak parkir, pajak air bawah tanah dan pajak mineral.

Lalu, penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).  "Kami selaku pemungut pajak telah berhasil memenuhi target realisasi pajak daerah tahun 2024," demikian Lili. (Bakti/Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan