3 Bulan Buron, Pelaku Cabul Diamankan Polisi di Wilayah Ini
IST/BE AMANKAN: Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MU saat diamankan anggota unit PPA Polres Kaur bersama Polsek Pesisir Utara di Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Sabtu 4 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Setelah sempat kabur selama tiga bulan, terduga pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur berinisial MU (29), warga Kabupaten Kaur berhasil ditangkap. Pelaku yang masuk target Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kaur, berakhir ditangan Tim Buser Sat Reskrim Polres Kaur dan Polsek Pesisir Utara Polda Lampung Sabtu 4 Januari 2024.
Pelaku ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Batu Bulan Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
“Untuk pelaku pencabulan anak dibawa umur ini sempat masuk DPO kita sekitar tiga bulan lalu kini sudah kita amankan, pelaku diamankan berkat kerja keras anggota PPA Polres Kaur yang dibantu anggota Polsek Pesisir Utara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh, Minggu 5 Januari 2025.
Dikatakan Kasat, pelaku MU diamankan Polisi sekitar pukul 21.30 WIB Dusun Batu Bulan Desa Malaya Kecamatan Lemong. Penangkapan bermula dari Polisi menerima laporan orang tua korban Mawar (15), pelajar bukan nama sebenarnya, atas tindak pidana pencabulan yang terjadi sekitar tanggal 12 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Hari Ini Siswa Mulai Sekolah, akan Ada Sidak, Tambah Libur Disanksi
BACA JUGA: 4 Ribu Honorer di Pemprov Bengkulu Resah, Penyebabnya Soal Perpanjangan SK
Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota unit PPA Polres Kaur yang dipimpin Kanit PPA IPDA Jelpimon yang dibackup oleh anggota Polsek Pesisir Utara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku cabul tersebut. Setelah diamankan pelaku langsung dibawah ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.
“Untuk pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat. (Irul)