Sidang Korupsi Pasar Inpres Kaur: Kontraktor Akui Setor Fee ke Kadis, Segini Jumlahnya
Sidang korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 6 Januari 2025. -RIZKY/BE -
"Kalau secara langsung tidak ada yang komplain dengan saya. Menurut saya bangunannya memenuhi syarat, ada kios, los dan hamparan. Kenapa dibangun, karena dulu lokasi tersebut tidak tertata dan sangat kumuh letaknya ditengah kota," ungkapnya.
Menanggapi keterangan terdakwa, JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, dari fakta persidangan, pasar tersebut baru bisa dimanfaatkan 3 bulan setelah perkara tersebut disidik Kejari Kaur.
Secara bangunan memang ada, tetapi secara struktur dan kualitas bangunana dinyatakan gagal total. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dari BPK. Kemudian dari segi kontruksi juga dinyatakan gagal kontruksi. Beberapa material yang digunakan menggunakan kayu, padahal direkomendasikan menggunakan rangka baja.
Alasan menggunakan kayu karena lebih tahan, mengingat lokasi pasar yang hanya 200 meter dari pesisir pantai. Paling disoroti adalah, kualitas beton, harusnya kualitas beton ukurannya 225, sementara dari uji dari ahli kontruksi mendapatkan nilai tidak sampai 100.
"Itu salah satunya (rangka baja diganti kayu), tapi yang paling menonjol itu kualitas beton. Harusnya diangkat 225, tetapi berdasarkan pengujian ahli kontruksi nilainya tidak sampai 100," jelas Bobbi.
Kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 3 miliar. Dengan kerugian negara berdasarkan audit Rp 2,6 miliar. Salah satu terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara adalah terdakwa Agusman Effendi, dia menitipkan ke Kejari Kaur Rp 180 juta.(167)