Tuntutan BOS Sesuai Fakta Sidang, Ini Pernyataan JPU Kejati Bengkulu
DOK/BE Dua terdakwa kasus korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu setelah selesai menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019-2022 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Agenda sidang replik, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya. Secara keseluruhan, JPU Kejari Bengkulu masih tetap pada tuntutannya. Jaksa menilai tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi hingga keterangan saksi ahli.
"Kami masih tetap bulat pada tuntutan, karena tuntutan kami ambil berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan," jelas JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat SH.
Dengan adanya pertimbangan hukum berdasarkan fakta persidangan dan keterangan asksi, Jaksa meminta agar majelis hakim juga mempertimbangkan hukuman untuk terdakwa. Melalui fakta sidang, sudah jelas disebutkan jika kerugian negara Rp 1,2 miliar dinikmati oleh terdakwa.
"Dengan tuntutan tersebut, semoga majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan untuk memberikan putusan," imbuhnya.
BACA JUGA:Giliran Sapi Dimangsa Harimau, Warga 3 Desa di Mukomuko Diminta Waspada, Begini Caranya
BACA JUGA:Khasiat Makan Biji Kelor, Jauhkan Anda Dari Penyakit Ini
Kuasa Hukum Terdakwa, Endah Rahayu Nengsih SH tetap pada pembelaannya. Endah tetap berkeyakinan kerugian negara Rp 1,2 miliar yang disampaikan jaksa tidak valid. Hal tersebut berdasarkan analisa yang dilakukan terhadap para saksi yang sudah diperiksa di persidangan. Selain itu, aliran uang Rp 1,2 miliar tidak hanya kepada dua terdakwa. Untuk memastikannya, jaksa harus menelusuri lagi sehingga benar-benar didapat siapa saja yang menikmati.
"Bukan klien kami saja yang menikmati uang Rp 1,2 miliar tersebut. Jaksa tidak bisa merincikan kerugian negara Rp 1,2 miliar itu digunakan untuk apa saja oleh dua klien kami," ungkap Endah.
Terhadap dua terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan Bendahara sekolah, Yudarlanadi Mpd, pada 18 Desember 2024 , JPU Kejari Bengkulu membacakan tuntutannya.Mantan bendahara Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 766 juta. Jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Untuk mantan Kepala Sekolah, Imam Santoso dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 227 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 10 bulan. (Rizki Surya Tama)