Penjual Samcodin Dilimpahkan ke Jaksa, Sejumlah Ini Barang Bukti Pil Samcodin yang Berhasil Diamankan Polisi

IST/BE Tersangka JU asal Lubuk Linggau ditangkap karena mengedarkan samcodin, barang bukti samcodin yang disita dari JU sebanyak 6.000 butir. Perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu ke JPU Kejari Bengkulu,--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan tersangka peredaran obat tidak memenuhi standar mutu ke jaksa Kejari Bengkulu, Kamis 9 Januari 2025. Tersangka yang dilimpahkan berinisial JU (31) warga Kota Lubuk Linggau. Dia ditangkap atas kepemilikan 6.000 butir obat batuk merek Samcodin. 

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusyidi Sastrawan SH MH mengatakan, tersangka dipersangkakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 436 juncto pasal 145 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Untuk ancaman pidana pada pasal yang dipersangkakan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas Kasi Pidum.

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka JU ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kota Bengkulu. Tersangka JU ditangkap Subdit Indagsi bulan Desember 2024 lalu. Tersangka JU mengedarkan obat samcodin di berbagai warung di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Proyek Mangkrak Desa Tanjung Alam, Inspektorat Nilai Alasan Mereka Tidak Masuk Akal

BACA JUGA:Ricuh, Ojol dan Karyawan Mie Gacoan, Dipicu Antrean Pesan Makanan Polresta Bengkulu Turun Tangan Mendamaikan

Diduga aktivitas tersangka mengedarkan samcodin itu sudah cukup lama dilakukan. Sampai akhirnya, personel Subdit Indagsi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran samcodin yang sudah meresahkan tersebut.

Setelah menerima laporan, subdit indagsi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti samcodin. Saat ditangkap, jumlah samcodin yang disita dari tersangka lebih kurang 6.000 butir. Saat itu, pelaku ditangkap disekitaran Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu.

"Ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Bengkulu. Setelah pelimpahan tahap II ini, kami akan siapkan berkas perkaranya untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri bengkulu," pungkas Kasi Pidum. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan