Pemkab BU Hadirkan Saksi ke MK, Terkait Kasus Ini

Asisten I Setdakab BU Rahmat Hidayat SSTP MSi--

BENGKULU UTARA, BE - Bulan lalu, tepatnya 20 November 2023 proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, terkait dengan sengketa tapal batas Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara (BU).  Namun kali ini giliran Pemkab  BU yang akan menghadirkan saksi ahli  terkait permasalahan tersebut. Hal ini pun diungkapkan langsung oleh Asisten I Setdakab BU, Rahmat Hidyat SSTP MSi.

"Ya, terkait hal tersebut  direncanakan giliran kita (Pemkab BU) yang menghadirkan saksi dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pemkab BU dan direncanakan pada tanggal 6 Desember mendatang," ujarnya.

Saksi yang akan dihadirkan tersebut, Lanjut Rahmat, yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab BU, Sudarman SSos. Menurutnya, Mantan Kabag Pemdes Setdakab BU ini lebih berkompeten dan lebih mengetahui terhadap proses awal tapal batas tersebut. Sehingga Pemkab BU menjadikan mantan Kabag Pemdes Setdakab yang saat ini telah pensiun menjadi saksi dalam proses persidangan di MK nantinya.

"Hanya satu saksi yang kita hadirkan, karena menurut kita beliau lah yang lebih memahami terhadap tapal batas tersebut. Karena beliau dulu menjabat sebagai Kabag Pemdes Setdakab BU pada waktu itu," tandasnya.

Untuk diketahui perseteruan tapal batas (tabat) antara Pemda Lebong dengan Pemda BU yang sudah berkali-kali dan kini melanjut ke uji materiil di MK ini. Dimana pemohon dalam hal ini Kopli Ansori dan Carles Ronsen yang tak lain adalah Bupati Lebong dan Ketua DPRD Lebong tersebut pada prinsipnya keberatan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang. Sidang perkara konstitusi tersebut terakhir digelar Senin 20 November 2023 lalu.(127).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan