KPU Buka Seleksi KPPS, Pendaftaran Dimulai 11-20 Desember 2023.

Anggota KPU Kota Bengkulu Anggi Strepsent--

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengumumkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Adapun pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS tersebut mulai 11-20 Desember 2023. 

"Tahapan pembentukan KPPS dimulai 11 Desember," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stepehensent. 

Adapun jumlah yang dibutuhkan sebanyak 7 orang per satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan, jumlah TPS se-kota Bengkulu 985 TPS. Jadi total keseluruhan 6.895 anggota KPPS.

"Untuk pendaftarannya nanti dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing," jelasnya. 

Anggi mengingatkan agar calon KPPS yang direkrut tidak teralifiasi dengan partai politik (parpol) atau bukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) sehingga, perlu dilihat track record, serta integritasnya. 

"Anggota KPPS minimal usai 17-55 tahun, minimal tamatan SMA dan berdomilisi di wilayah kerja KPPS, serta tidak menjadi anggota parpol," terangnya. 

Pengumuman hasil seleksi adminsitasi pada tanggal 23-25 Desember 2023. Bagi nama-nama yang lolos administrasi akan diumumkan dan dimintai tanggapan/masukan dari masyarakat. 

"Sesuai dengan jadwal pengumuman hasil seeksi 29-30 Desember. Kemudian, penetapannya 24 Januari 2024, hingga pelantikan KPPS tanggal 25 Januari 2024," kata Anggi. 

Usai dilantik ribuan KPPS ini mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Dalam hal ini KPPS juga diberikan penguatan agar menjaga integritas, profesional dan independensi sebagai penyelenggara pemilu. Terkait honorarium/gaji anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan signifikan yakni sebesar Rp 1,1 juta. Dibandingkan pemilu 2019, KPPS hanya menerima Rp 550 ribu. (805)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan