Pendaftaran PPPK Tahap II di Benteng Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Kabid PPI BKPSDM Benteng, Mashuri SE MM CHRM--
harianbengkuluekspress.id - Masa pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II kembali diperpanjang.
Sesuai jadwal terbaru, pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 20 Januari 2025 mendatang.
"Ya, pendaftaran seleksi PPPK tahap II resmi diperpanjang selama 5 hari. Mulai dari tanggal 16 sampai 20 Januari 2025," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.
BACA JUGA:BLT Masih Jadi Prioritas DD 2025 di BU, Segini Jumlah Anggarannya
BACA JUGA:AKBP Eko Munarianto Jabat Kapolres BU, Begini Arahannya
Mashuri menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran didasarkan atas surat resi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI tertanggal 15 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, BKN juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk memastikan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN untuk melakukan pendaftaran.
Selain itu, kepada pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN bahwa apabila tak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
"Sesuai jadwal, seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 16 Desember 2024 sampai 8 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 9-18 Februari 2025," jelas Mashuri.
Dari hasil pendataan per tanggal 16 Januari 2025, jumlah pelamar sudah mencapai 1.102 orang. Rinciannya, 375 orang untuk formasi guru, 157 formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan 570 orang formasi tenaga teknis.
"Dari total pendaftar, sebanyak 1.031 orang peserta telah melakukan submit," tutup Mashuri.(bakti)