Terdakwa Kasus Jembatan di Bengkulu Minta Lepas dari Tuntutan Hukum, Kuasa Hukum Beberkan Ini Alasannya

RIZKY/BE Sidang pembelaan korupsi jembatan Air Taba Terunjam B Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020. Dari tiga terdakwa, dua orang mengajukan pembelaan, satu terdakwa belum menyampaikan pembelaan karena belum siap. --

Harianbengkuluekspress.id - Dua terdakwa kasus korupsi  pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B, Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2020 meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dilepaskan dari tuntutan hukum.

Mereka Mardi selaku PNS BPJN Bengkulu dan Zainul Abidin selaku kontraktor. Mardi dan Zainul masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara pada sidang tuntutan tanggal 8 Januari 2025.

Kuasa hukum Mardi, Dr Saim Aksanudin SH MH, meminta kepada majelis hakim, agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag. Alasan mengatakan demikian, Mardi selaku PPK sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.

Terungkap dalam persidangan, Mardi tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi sehingga tidak dapat dipersalahkan. Saat ini Jembatan Taba Terunjam masih berdiri kokoh dan dilintasi masyarakat setiap hari. Artinya, masih digunakan dan bermanfaat untuk masyarakat. 

BACA JUGA:Terpidana di Padang Sidang PK Ditunda, Begini Penjelasan JPU Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan, Pembangunan Green KUA Kemenag Gunakan Solar Panel

"Mohon kepada majelis hakim melepaskan semua tuntutan hukum terdakwa atau onslag. Jembatan yang katanya bermasalah, faktanya sampai sekarang masih digunakan. Bahkan dilintasi truk bertonase besar," jelas kuasa hukum Mardi.

Selain menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukum, kedua terdakwa juga diberi kesempatan menyampaikan pembelaan sendiri. Mardi mengaku tidak ada niatan sedikitpun melakukan korupsi. Dia merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak masih kecil, yang masih butuh sosok ayah, perlu mendapatkan perhatian dan kasih sayang. Sama halnya dengan Zainul, dia juga meminta kepada majelis hakim meringankan hukuman.  

"Mohon kiranya yang mulia memberikan keringanan," ujar terdakwa sembari menangis. 

Untuk satu terdakwa lainnya, Fera Lolita belum menyampaikan pembelaan karena belum siap. Fera mendapatkan tuntutan paling tinggi dibanding Mardi dan Zainul. Pada 8 Januari 2025 lalu, Fera Lolita, dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Fera  mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar subsidair 3 tahun penjara. Untuk terdakwa Mardi dan terdakwa Zainul, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. 

BACA JUGA:Selain Tubuh Sehat dan Bugar, Senam Aerobik Cegah Kepikunan

Mereka terbukti melanggar dakwaan subsidair penuntut umum  pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan