Warga Tangkap Pelaku Tanpa Celana, Tersangka Membekap Mulut dan Mecekik Leher Mahasiswi

JEFRYY/BE DIAMANKAN: Tersangka pemerkosaan saat diamankan anggota polisi dari amukan massa.--

Sejauh ini, kejadian ini telah dilaporkan oleh korban sendiri  LP/B/6/I/2025/SPKT/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU. Sejauh ini pelaku dikenakan pasal, Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP Sub pasal 389 KUHPidana. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan