Mendidkasmen Tetapkan Kuota Jalur Penerimaan SPMB 2025, Ini Rinciannya

Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti saat acara diskusi bersama forum pemangku kepentingan terkait rencangan Permendikdasmen tentang SPMB tahun 2025-istimewa/bengkuluekspress-

3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 

4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

BACA JUGA:2024, Dinas Perkim Kota Bengkulu Terima 22 PSU, Segini Luasnya

BACA JUGA: Jalur dan Syarat Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

3. Jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 

1) Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 

2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 

3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 

4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

Pada SPMB juga akan menggunakan kembali sistem rayon.  Yakni, sistem pendaftaran yang membagi wilayah pendaftaran ke dalam zona atau rayon tertentu. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk memberikan akses yang lebih adil bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah. 

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,"kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan