Pangkalan di BU Dilarang Jual Gas 3 Kg ke Warung, Ini Penyebabnya

Larangan penjualan gas LGP 3 Kg ke pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025, Disdag BU imbau seluruh pangkalan tidak jual pengecer atau warung. -APRIZAL/BE-
harianbengkuluekspress.id - Terkait dengan adanya larangan penjualan gas LPG 3 Kilogram (Kg) ke pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025 oleh Menteri ESDM. Karena penjual belian gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi atau sub penyalur resmi pemerintah yang telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) dan Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan LPG 3 kg.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengimbau agar seluruh pangkalan resmi gas LPG 3 Kg tidak menjual lagi kepada pengecer atau warung-warung yang ada. Kemudian diharapkan kepada masyarakat, agar dapat membeli di pangkalan resmi dan mendapatkan harga sesuai HET. Meski pihak Disdag BU belum menerima turunan keputusan surat resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
"Meski kita belum menerima keputusan surat resmi dari pemerintah pusat, namun dengan adanya kebijakan tersebut tentu hal ini akan kita perketat lagi dan kita imbau agar seluruh pangkalan jangan menjual lagi ke pengecer atau warung," ujar Kepala Disdag Kabupaten BU Siti Qoriah Rosdiyana melalui Kepala Bidang Perdagangan, Sahbani, Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Penetapan Bupati dan Wabup Benteng Terpilih Tunggu Keputusan Ini
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu di Benteng Belum Ada Kepastian, Ini Penyebabnya
Dijelaskan Sahbani, bahwa kebijakan tersebut sudah lama dan telah diterapkan dengan tujuan masyarakat membeli gas LPG 3 Kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET. Hal itu termuat dalam Perpres nomor 104 tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kilogram. Begitu juga terkait dengan pembelian gas LPG ke pangkalan yang menggunakan identitas kependudukan atau KTP juga sudah dimulai sejak Januari 2023. Masyarakat diimbau agar dapat membeli gas LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi dengan mendaftarkan NIK ke pangkalan.
"Akan tetapi aturan tersebut sudah lama kita terapkan agar masyarakat membeli gas LPG 3 Kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET. Jadi dengan adanya kembali kebijakan tersebut kami akan lebih memperketat lagi pengawasan agar penjualan gas LPG 3 kg tidak lagi dijual di pengecer atau warung," tegasnya.
Sahbani juga menyampaikan, bahwa di Kabupaten BU saat ini terdapat 409 pangkalan resmi yang tersebar di 19 kecamatan dari 3 agen yang menyuplai pasokan gas LPG 3 kg. Yakni PT Tirta Arga Mulia, PT Alam Makmur Gas dan PT Jimmy Gas Raflesia.
"Untuk jumlah agen kita saat ini ada 409 pangkalan dan 3 agen sebagai penyalur," terangnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik pangkalan resmi di Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, Tentrem menuturkan, bahwa dirinya menjual gas LPG 3 kg sudah sesuai dengan ketentuan, yakni memberikan jatah 1 tabung per minggu untuk 1 orang yang NIK-nya telah terdaftar secara online. Ia pun mengaku, siap mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah, termasuk tidak menjual gas LPG 3 kg ke pengecer atau warung.
"Pada dasarnya kami selaku pangkalan resmi siap mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah, termasuk tidak menjual gas LPG 3 kg ke pengecer atau warung," pungkasnya.(afrizal)