Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Sering Mangkir, Jaksa Lakukan Ini

Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penanganan perkara pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko masih terus berproses oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 

Penyidik pun akan mengagendakan kembali memanggil sejumlah saksi di perkara tersebut. Pasalnya penyidik telah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, namun tidak datang atau mangkir. 

”Sudah beberapa kali mangkir, kita akan agendakan kembali pemanggilan sejumlah saksi-saksi,” kata Kajari Mukomuko Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH MH melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah SH. 

Kasi Pidsus juga menyampaikan, penanganan perkara gedung PA Mukomuko butuh waktu dan masih berproses. Sebab, para pihak yang terlibat dalam perkara ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Bongkar Sarang Narkoba di RL, Polisi Amankan 10 Tersangka

BACA JUGA:Personel Polres Kaur Sabet Medali Perunggu untuk Kejuaraan Ini

 

”Rata-rata sejumlah saksi berdomisili di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang antar pulau. Meski demikian, kami pastikan untuk perkara tersebut Kejari Mukomuko akan terus memprosesnya,” bebernya. 

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan. Yang ditetapkan pada saat bersamaan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2023 lalu. Ini

setelah penyidik meyakini pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan. 

Diketahui pula pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran.

Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus 2023,  persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. 

Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai 100 persen, sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. 

Gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.(900)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan