Sidang Korupsi Perumahan Subsidi Benteng, 5 Terdakwa Cari Konsumen Fiktif, Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

Lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2018-2019 mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Ti-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2018-2019 bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 6 Februari 2025.
Perkara tersebut mendudukkan 5 orang terdakwa. Tiga terdakwa merupakan pegawai salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu, mereka adalah Rizki selaku karyawan bank bagian Analisis Kredit, Darmin Usman dan Zuhri Rohamsyah selaku mantan Branch Manager bank plat merah tersebut.
Kemudian dua orang pengembang perumahan PT Asisia Catur Persada (ACP), Adlan Pasaribu dan Tedi Gustian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah menerapkan dakwaan berbeda terhadap para terdakwa. Tiga terdakwa pejabat bank didakwa pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk pengembang perumahan didakwa pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 5 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH.
BACA JUGA: Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Sering Mangkir, Jaksa Lakukan Ini
BACA JUGA:Bongkar Sarang Narkoba di RL, Polisi Amankan 10 Tersangka
"Lima orang terdakwa yang menjalani sidang dakwaan hari ini berkasnya dibagi dua, berkas pertama itu merupakan pihak dari Bank dan berkas kedua merupakan pihak pengembang," jelas Kasi Pidsus.
Modus para terdakwa melakukan korupsi dengan menerapkan konsumen perumahan fiktif. Lima terdakwa saling bekerja sama mencari konsumen fiktif yang akan diajukan sebagai pembeli perumahan. Hal tersebut dilakukan agar anggaran bisa dicairkan. Sampai akhirnya kasus tersebut disidik Kejari Benteng dan diketahui fakta, semua konsumen ternyata tidak pernah mengajukan pembelian rumah.
"Secara umum modusnya itu konsumen fiktif, konsumen tidak pernah mengajukan beli rumah tapi dibuat membeli rumah. Padahal anggaran sudah dicairkan. Untuk lebih lengkapnya nanti kita lihat di persidangan, karena ini kan baru sidang dakwaan," imbuh Kasi Pidsus.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut lebih kurang Rp 4,3 miliar. Belum ada kerugian negara yang dikembalikan sampai perkara tersebut naik ke persidangan. Jaksa pun menunggu itikad baik dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.
Diketahui, dari lima terdakwa yang terseret korupsi KYG di Benteng, ada satu terdakwa yakni Zuhri Romansyah juga terseret perkara korupsi KYG di Kota Bengkulu.
Kasusnya disidik Kejari Kota Bengkulu, saat ini masih tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Untuk kerugian negara belum dikembalikan," pungkas Kasi Pidsus.
Setelah persidangan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian yang dijadwalkan Kamis pekan depan.