Korupsi Dana Desa, KN Capai Rp 500 Juta, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Ini Sosoknya

Korupsi Dana Desa, KN Capai Rp 500 Juta, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi-Ary/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Rejang Lebong ditangkap anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Pasalnya, dirinya diduga terlibat kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa yang pernah dipimpinnya.
Dirinya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum terkait apa yang sudah dilakukannya.,
Adapun seorang mantan Kades di Kabupaten Rejang Lebong yang diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong adalah Fi (41).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades Air Kati Dibekuk Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ternyata Ini Kasusnya
BACA JUGA:Pemutakhiran data, Nominal dan 7 Link Pengaduan PIP Diakses Disini
Fi merupakan warga Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Fi sendiri adalah mantan Kades Air Kati yang masa jabatannya berakhirnya pada 2023 lalu.
"Fi ini kita amankan saat berada dirumah istrinya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang," terang Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 7 Februari 2025.
Fi diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan khusus dengan total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
"Total kerugian negara (KN) yang disebabkan oleh tersangka Fi ini sebesar Rp 500 juta lebih," demikian Kabag Ops.(Ary)