Alhamdulillah, Istana dan Sri Mulyani Kompak THR dan Gaji ke-13 Tidak Dihapus

ilustrasi komponen dan besaran THR PPPK tahun 2025 -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara terkait rumor  penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) gaji ke-13 dan ke-14 yang  menjadi sorotan akhir-akhir ini. 

Hasan Nasbi menegaskan  bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN tidak termasuk dalam efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. 

"Gaji pegawai tetap dianggarkan karena itu adalah hak ASN, efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai. Adapun gaji pegawai bukan bagian dari efisiensi," katanya. 

Pernyataan itu menjadi angin segar bagi para aparatur sipil negara dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dalam waktu dekat akan menikmati   anggaran tersebut. 

Dikatakannya,  Presiden Prabowo Subianto 2025 hanya meminta kementerian dan lembaga untuk mengurangi anggaran untuk program-program yang tidak dapat diukur manfaatnya. 

BACA JUGA:Berkembang Rumor, THR, Gaji ke-13 dan ke-14 Bagi ASN Tahun 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut Penghapusan THR Gaji Ke- 13 dan ke-14 Masih Dibahas, Ini Penjelasannya

Pernyataan kepala kantor Komunikasi Kepresiden Hasan Nasbi selaras dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Sebelumnya mengatakan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2025 pada 22 Januari 2025 tentang penghematan belanja dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah tahun anggaran 2025.

Ia menargetkan penghematan sebesar Rp 50,5 triliun dalam transfer ke daerah (TKD). Secara keseluruhan, anggaran negara menargetkan keuntungan efisiensi sebesar Rp 306,6 triliun.

Menanggapi Perintah Efisiensi Anggaran tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Menteri Keuangan No S-37/MK.02/2025 tentang efisiensi belanja K/L dalam rangka pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025. Dalam surat Menteri Keuangan tersebut. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari, Setiap Hari Dibatasi Segini

BACA JUGA:Cegah Praktik Jual Beli Ijazah, Mulai Tahun Ini, Sekolah Cetak Ijazah Sendiri, Begini Ketentuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan