Polantas di Lebong Utamakan Teguran dan Tilang ETLE, Ini Tujuannya

OPERASI: Anggota Satlantas Polres Lebong ketika memberikan teguran kepada pengemudi dalam pelaskanaan operasi Keselamatan Nala 2025.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Operasi Keselamatan Nala 2025 yang dimulai sejak tanggal 10-23 Februari 2025 lebih mengutamakan teguran dan penindakan dengan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) bagi para pelanggar lalulintas.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan, bahwa pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2025 telah dimulai dan pada awal pelaksanaannya pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Baik itu bertemu langsung dengan masyarakat, pemasangan spanduk maupun pembagian brosur tentang pelaksanaan operasi.

“Kita telah turun langsung ke masyarakat menyampaikan telah dilaskanakannya operasi Keselamatan Nala 2025,” sampainya, Senin 10 Februari 2025.

Lanjut Arief, dalam pelaksanaannya ada beberapa poin menjadi target dalam operasi Keselamatan. Yaitu kendaraan yang menggunakan TNKB (plat kendaraan) palsu, kendaraan yang memakai strobo tidak sesuai dengan peruntukan, pengendara yang tidak menggunakan safety belt.

“Kendaraan yang tidak standar pabrikan, memperpanjang atau menabmah rangka dan menggunakan knalpot brong,” jelansya.

BACA JUGA:7 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada di Kepahiang Belum Disanksi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Tak Perlu Perawatan Mahal, 7 Jenis Sayuran Ini Bikin Kulit Sehat dan Glowing

Selain itu ucap Arief, pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus, pengendara dalam pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel ketika mengemudi, kendaraan angkutan barang bak terbuka yang melebihi muatan atau mengangkut orang.

“Juga masyarakat yang tergabung didalam geng motor yang dapat menimbulkan pelenggaran, lakalantas dan kejahatan lalulintas,” ucapnya.

Masih kata Arief, dalam pelaksanaan operasi biasanya pihaknya akan menggelar di titik-titik yang telah ditentukan. Akan tetapi kali ini hal tersebut tidak dilaksanakan, namun nantinya petugas atau anggota Satlantas akan stanbay dan ketika ada masyarakat melakukan pelanggaran maka akan langsung difoto.

“Tilang Etle kita masih menggunakan kamera yang dipegang anggota, belum seperti di kota yang telah dipasang di tempat-tempat tertentu,” ujarnya.

Ditambahkan Arief, nantinya masyarakat yang terkena tilang Etle akan diberitahukan dan mereka harus melakukan pembayaran tilang di tempat yang nantinya telah ditentukan. Oleh karena itulah dirinya mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Lebong untuk selalu mematuhi peraturan lalintas.

“Jangan sampai terkena foto tilang Etle oleh petugas kami karena melanggar lalulintas,” imbaunya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan