Siswa SD, SMP dan SMA Diimbau Cek SiPintar PIP 2025 dan Dapatkan Beasiswa Rp 1,8 Juta

Kemendikdasmen ajak masyarakat awasi penyelewengan penggunaan dana PIP -Budhi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah melalui kementerian terkait akan melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. 

Program bantuan tunai pendidikan ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan.

 Dana PIP pada tahun 2025 akan disalurkan sesuai dengan jenjang pendidikan, dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk siswa sekolah dasar/sederajat akan menerima PIP sebesar  Rp 450.000 per tahun,  Rp 750.000 per tahun untuk siswa sekolah menengah pertama/sederajat, dan Rp1,8 juta per tahun untuk siswa sekolah menengah atas/sederajat. 

Untuk mengecek hak bantuan mereka, siswa atau orang tua dapat melakukannya melalui situs web pip.kemdikbud.go.id. Proses verifikasi membutuhkan dua dokumen utama: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Dibuka di 59 PTKIN, Berikut Alur dan Cara Daftar SPAN-PTKIN 2025

BACA JUGA:Pentingnya Membaca Dalam Membangun Kemajuan Dunia Pendidikan

Persyaratan utama penerima PIP adalah: terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data siswa sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memenuhi syarat untuk menerima bantuan Syarat utamanya adalah siswa diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan tiga mekanisme pencairan dana PIP. 

Pertama, siswa penerima manfaat baru atau penerima manfaat yang tercantum dalam SK pengusulan harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. 

Kedua, siswa yang memiliki rekening SimPel dan telah terdaftar sebagai penerima manfaat pada tahun sebelumnya dapat mencairkan dana langsung di loket bank. 

Ketiga, penerima manfaat yang memiliki kartu debit SimPel dapat mencairkan dana melalui ATM atau agen Laku Pandai. Seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengutip dari situs web PIP.

"PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prasejahtera untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus sekolah menengah."

BACA JUGA:Konsumsi Rokok Ilegal Berbahaya, Ini Penjelasan Kepala Perwakilan Kantor Bea Cukai Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan