Diduga Jadi Korban Penipuan, Warga Sukaraja Rugi Puluhan Juta Rupiah

RENALD/BE Nisi Susanti (30), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir saat melaporkan dugaan tindak penipuan yang dialaminya, Rabu 12 Februari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Dugaan kasus penipuan kembali terjadi di wilayah Bengkulu Selatan. Kali ini, menimpa Nisi Susanti (30), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkulu Selatan setelah merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh beberapa orang.
Nisi mengungkapkan, kasus ini bermula pada awal Januari 2025 lalu. Saat itu, ia menerima dua unit mobil sebagai jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp 70 juta. Namun, belakangan diketahui bahwa mobil yang diterimanya bukan milik pribadi pelaku, melainkan kendaraan rental milik orang lain.
“Saya datang ke Polres Bengkulu Selatan untuk melaporkan tindak penipuan yang saya alami. Saya melaporkan seorang perempuan bernama HKS yang merupakan karyawan di salah satu rumah sakit swasta di Bengkulu Selatan,” ujar Nisi kepada BE, Rabu 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, Nisi menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini tidak hanya melibatkan satu orang. Ia menyebut ada lebih dari satu pelaku yang terlibat, termasuk HKS, seorang ASN Bapenda berinisial DS, oknum guru berinisial FF, dan DV yang diketahui sebagai oknum wartawan media online. Mereka terlibat dalam memperkenalkan dan meyakinkan Nisi untuk memberikan pinjaman dengan jaminan mobil tersebut.
“Saya mengeluarkan uang Rp 70 juta untuk dua unit mobil yang dijaminkan kepada saya. Satu unit Kijang Innova sudah jatuh tempo pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin. Begitupun dengan satu unit Avanza yang baru jatuh tempo pada 20 Februari 2025 ini juga telah dikembalikan pada pemiliknya, pada 25 Januari 2025 lalu setelah diketahui mobil tersebut adalah hasil rental,” jelasnya.
Nisi juga menceritakan bahwa saat proses transaksi berlangsung, para pelaku meyakinkannya bahwa mobil yang dijaminkan tersebut merupakan milik orang tua HKS. Hal itu membuatnya percaya dan bersedia memberikan pinjaman. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika masa jatuh tempo tiba, dan pemilik asli mobil datang menagih kendaraan tersebut karena ternyata merupakan mobil rental.
“Saat itu HKS mengatakan meminjam uang untuk modal usaha dengan menjaminkan mobil orang tuanya. Ternyata setelah dicek, mobil tersebut adalah mobil rentalan,” ungkap Nisi.
BACA JUGA:Prioritaskan Usulan Infrastruktur Mendasar, Musrenbangcam Pasar Manna Sukses
BACA JUGA: Isi LPG 3 Kg Diduga Dikurangi, Pemda Kota Bengkulu Siapkan Sidak Libatkan APH dari Lembaga Ini
Setelah mengetahui fakta tersebut, Nisi langsung mengembalikan satu unit mobil Kijang Innova kepada pemilik aslinya. Sementara itu, untuk mobil Toyota Avanza yang akan jatuh tempo pada 20 Februari 2025 telah diserahkan lebih dulu pada 25 Januari 2025 lalu kepada pimilik asli mobil.
“Sudah saya laporkan ke pihak Polres Bengkulu Selatan. Kami serahkan kepada pihak Polres Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Akhyar Anugerah SH MH membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus tersebut telah diterima dan sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
“Benar adanya laporan tersebut, saat ini laporan tersebut telah kami terima dan kami proses,” pungkasnya. (Renald)