Murman Sebut Kasus Tukar Guling Lahan Direkayasa, Upik Bidin Tuding Mulkan Tajudin Berbohong

Empat terdakwa kasus korupsi tukar guling lahan Pemda Seluma bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 12 Februari 2025.-RIZKY/BE -

"Mulkan itu bohong kalau tidak tahu tanah yang ditukar guling lahan. Semua berkas tukar guling lahan Mulkan yang pegang," tegas perempuan yang akrab disapa Upik Bidin tersebut.

Sementara itu, keterangan dari terdakwa Jasran hanya sebatas melakukan tanda tangan karena tahu Pemkab Seluma akan melakukan pembangunan di lahan yang dijadikan objek tukar guling lahan.

JPU Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH MH mengatakan, mengaku atau tidak terdakwa Murmandalam persidangan  adalah hak terdakwa. Tetapi jaksa punya bukti dan saksi yang kuat untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi pada kasus tukar guling lahan.

"Terdakwa Murman belum mengakui perbuatannya itu hak dia, tetapi untuk tiga terdakwa lain mengakui perbuatannya. Selanjutnya kami akan menyusun berkas tuntutan untuk para terdakwa," pungkas Ghufroni.

Pada perkara tersebut, JPU Kejari Seluma mempersangkakan empat terdakwa dengan  pasal  2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan