Oknum Dukun Diduga Garap Istri Orang Resmi Dipolisikan, Suami Korban: Kami Dipermainkan!

Suami korban dukun cabul di Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang saat memberikan keterangan kepada anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025 sore.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Setelah melalui proses adat yang tidak mendapatkan kesepakatan, akhirnya oknum dukun cabul berinisial UJ (50) dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Laporan tersebut dilayangkan PI (35) yang merupakan suami dari Korban VG (30) yang saat ini sedang proses cerai. 

PI menyampaikan dirinya datang ke Polres Bengkulu Selatan setelah mengetahui VG yang saat itu menjadi istri sahnya telah dicabuli oleh UJ pada 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Oknum Dukun Cabul BS Menghilang, Sanksi Adat Diabaikan, Korban Segera Lapor Polisi

BACA JUGA:Heboh! Oknum Dukun di BS Diduga Garap Istri Orang, Sanksi Adat Belum Dipenuhi

"Saya datang ke Polres Bengkulu Selatan untuk mencari keadailan yang saya alami," ujar PI ditemui BE di Polres Bengkulu Selatan.

Lebih lanjut, PI mengatakan setelah melalui proses adat dengan denda emas 34 gram yang telah disepakati sebagai bentuk pertanggungjawaban. Meski sanksi adat telah diringankan menjadi denda uang sebesar Rp 25 juta, UJ tetap mengabaikan kewajiban tersebut. 

Bahkan, setelah beberapa kali dilakukan mediasi dan rapat adat, UJ dikabarkan menghilang, menghindari tanggung jawab yang telah diakuinya sendiri.

"Kami selain menjadi korban juga merasa dipermainkan. Jadi kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Akhyar Anugerah SH MH membenarkan adanya laporan tersebut. 

Saat ini, kasus tersebut telah diterima dan sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

“Benar adanya laporan tersebut, saat ini laporan tersebut telah kami terima dan kami proses,” pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang oknum dukun berinisial UJ (50) di Desa Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang, diduga melakukan tindakan asusila terhadap VG (30), istri sah PI (35). 

Kasus ini terungkap setelah VG menceritakan insiden tersebut kepada suaminya, yang kemudian melaporkannya ke rapat adat desa setempat. UJ dijatuhi sanksi adat berupa denda 34 gram emas (setara Rp 45 juta) dan seekor kambing untuk ritual cuci kampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan