DAU RL Berkurang Rp 31 Miliar, Pemkab Rejang Lebong Susun Program Efisiensi untuk Hal Ini

DOKBE Ilustrasi uang.--
Harianbengkuluekspress.id - Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah RI berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kabupaten Rejang Lebong. Akibat dari efisiensi tersebut DAU Kabupaten Rejang Lebong berkurang Rp 31 miliar.
"Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah RI juga berdampak pada kita di Rejang Lebong yaitu ada pengurangan DAU Dinas PU sebesar Rp 31 miliar lebih," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST kepada BE, Sabtu, 15 Januari 2025.
Akibat adanya pengurangan tersebut, menurut Sekda, saat ini Pemkab masih membahas untuk kegiatan apa saja yang terkena efisiensi anggaran tersebut. Diungkapkan Sekda, kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025, tentang transfer ke daerah atau TKD.
BACA JUGA:Rangkap 2 Jabatan Sekaligus, Jabat Kadis PUPR dan Kadisnaker Ini Pesan Sekda Lebong pada Fakhrurrozi
BACA JUGA:Wabup Kepahiang 'Sorot' Lampu Jalan Mati, Segerapa Panggil Kepala Dishub Pertanyakan Hal Ini
"Setelah adanya efisiensi DAU untuk Dinas PU ini, maka kita akan melakukan pembahasan dengan DPRD Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan dokumen pergeseran dan dokumen pelaksanaan anggaran yang sudah kita sahkan sebelumnya," tambah Sekda.
Adanya pengurangan DAU di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut, menurut Sekda, berpengaruh pada rencana kegiatan pembangunan fisik tahun 2025 yang sudah direncanakan mulai dari pembangunan jalan, jembatan dan lainnya. Sekda mengungkapkan anggaran di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong sebesar Rp 31 miliar lebih tersebut seharusnya bisa digunakan untuk melaksanakan program pembangunan fisik sebanyak 10 sampai 12 kegiatan.
Sementara itu, untuk APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 dengan total Rp 1,063 triliun yang sudah disahkan pada November 2024, menurut Sekda, tidak terpengaruh dengan adanya efisiensi dari pemerintah pusat tersebut, karena menurutya sudah disisun DPA dan tinggal pelaksanaannya saja. (Ari Apriko)