Tersisa 1.838 kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025, Ini Ketentuannya

ilustrasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji -Istimewa/Bengkuluekspress-

Pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi : 

1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;

2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan

5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pelunasan setoran akhir Bipih khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada tanggal 17 - 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran pertama," tambahnya. 

Selanjutnya, bagi jemaah haji khusus yang terdaftar di PIHK yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan setoran Bipih khusus namun izinya  dinyatakan tidak berlaku.

Maka pelunasan Bipih khusus dilakukan pada pihak PIHK yang izinnya aktid dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan jemaah haji khusus pada  Kanwil Kemenag Provinsi  domisili jemaah. Dengan melakukan proses transfer PIN dilakukan di PIHK yang izinnya aktif,” tutupnya (**). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan