Perusahaan dan Instansi di Kota Bengkulu Diimbau Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Ini Alasannya

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi menghimbau kepada seluruh pihak perusahaan swasta yang ada di Kota Bengkulu dan isntansi pemerintahan untuk mempekerjaan penyandang disabilitas.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2020,
Yang mana, isinya menginstruksikan seluruh perusahaan swasta dan instansi/dinas pemerintahan diharuskan mempekerjakan penyandang disabilitas.
"Memang harus diikuti karena itu perintah Undang-undang. Jadi kita himbau kepada mereka itu (perusahaan dan instansi,red) agar dapat menerima penyandang fisabilitas, karena ada hak mereka di situ," ujar Firman.
BACA JUGA:KUR BTN Rp 100 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsuran Ringan, Ini Syarat Lengkapnya
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Rabu 19 Februari 2025, Makin Loyo Terhadap Dolar AS
Disnaker Kota Bengkulu menargetkan tahun 2025 ini seluruh perusahaan dan kantor dinas sudah harus mempekerjakan penyandang disabilitas, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1 persen dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah harus mencapai 2 persen.
Firman menjelaskan hingga saat ini baru ada 28 perusahaan dan instansi yang telah menerima dan mulai mempekerjakan penyandang disabilitas, diantaranya Hotel Mercure, Perum Tirta Hidayah, Dinas Sosial Kota Bengkulu, RS Rafflesia, BPD unit pintu batu, RM Kabayan, BKPSDM, PT Suzuki dan lainnya.
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas di dunia kerja. Agar seluruh perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, maka untuk mendukung hal tersebut, kami akan memberikan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan komputer dan lainnya," jelas Firman.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak hanya diterima bekerja, tetapi juga dapat berkembang sesuai dengan kemampuan mereka
Disnaker juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan Peraturan Walikota nomor 244 Tahun 2023 yang man ULD ini bertugas untuk merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan terkait penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Wawan Santoni Mundur, Ini Pejabat yang Ditunjuk Sebagai Plt Kepala BKPSDM Mukomuko
"Melalui ULD itu, tahun ini kita mengusulkan 4 paket pelatihan disabilitas ke kementerian ketenaga kerjaan. Tahun kemarin (2024) kita hanya dapat 1 paket prlatihan yakni pelatihan IT cara pengoperasian komputer. Tahun ini 4 paket yang kita usulkan termasuk pelatihan cleaning service dan tata boga. Dalam 1 paket pelatihan akan diikuti 16-20 orang penyandang disabilitas," demikian Firman.(**)