PPB-P2 dan Opsen Pajak Kendaraan Tingkatkan PAD Kepahiang, Segini Jumlah Targetnya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id  - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menyosialisasikan aturan baru PPB-P2 dan opsen pajak kendaraan yang berlaku ditahun 2025. Adapun aturan atau regulasi hukum baru tersebut, yakni berdasarkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024 serta aturan pembayaran pajak secara online. 

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSos MSi mengatakan, penerapan aturan baru kedepan lebih menguntungkan daerah. Karena rincian pembagian hasil dari opsen PKN dan BBNKB lebih jelas serta dana langsung ditransfer ke rekening kas daerah. 

"Rinciannya tidak menunggu perhitungan dari provinsi lagi, namun ada rincian 66 persen langsung ke Kasda kabupaten," tegas Jono Antoni. 

Lebih lanjut Jono mengatakan, selain Opsen PKB dan BBNKB, pihaknya juga mengoptimalkan capaian PPB-P2 melalui Pemerintah Desa (Pemdes). 

"Iya harapan kita Kades dan petugas pajak di desa dapat memahami regulasi baru ini. Sehingga dapat menyampaikan ke masyarakat dan pembayaran PBB bisa lebih maksimal," ungkapnya. 

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Negara, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Bermanfaat Menurunkan Kolesterol, Ini Cara Mengolah Nanas

Jono menerangkan,  ada beberapa kendala yang dialami petugas di desa dalam menarik PBB. Diantaranya adanya keberadaan objek pajak yang kepemilikan berada diluar desa, sehingga Pemdes alami kesulitan menjadi bangunan tersebut sebagai objek PBB di desanya. 

"Tahun depan petugas dari Kabupaten Kepahiang akan turun ke desa, seperti Desa Pekalongan yang ada kendala tadi dan kita carikan solusi dari permasalahan tersebut," ucapnya. 

Dalam program optimalisasi PPB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, sambung Jono, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelejen dan Seksi Datun. Kejaksaan ikut aktif berperan mendampingi BKD dalam menarik PPB-P2 serta pajak kendaraan, terutama pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan