Wali Kota Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah, Ini Sanksi Bagi Kepala Sekolah Melanggar

Wali Kota Bengkulu terpilih Dr Dedy Wahyudi.--

Terhadap SE yang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu diminta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaannya yang dilakukan seluruh sekolah. Evaluasi akan dilakukan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah.

BACA JUGA:Pengedar Ganja Segera Disidang, Ini Keterangan Kasi Pidum Kejari Bengkulu

"Kepala Diknas diminta memantau dan evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan SE ini serta melaporkan kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan