Pemutihan Pajak Dilanjutkan, Realisasi Tahun 2023 Segini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal melanjutkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).--

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal melanjutkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasalnya, program Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah itu memang banyak diminati masyarakat. Buktinya, realisasi pemutihaan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 yang dilakukan selama 6 bulan, yaitu dari bulan Mei-November itu telah mencapai Rp 83,2 miliar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, perpanjangan pemutihaan pajak kendaraan bermotor itu disesuaikan dengan kebutuhan.   "Tidak menutup kemungkinan, bisa kita lakukan lagi," terang Isnan, Jumat (8/12).

Perpanjangan program pemutihaan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 itu, menurut Isnan akan dilihat dari banyak keluhaan masyarakat. Jika memang tunggakan pajak kendaraan masyarakat masih banyak, tentu akan diperpanjang.   "Kalau memang sesuai kebutuhaan dan banyak keluhaan dari masyarakat," bebernya. 

Disamping itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor milik masyarakat, tunggakan pajak kendaraan dinas (karnas) milik pemerintah juga memperhatinkan. 

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, sampai 25 November lalu, tunggakan pajak karnas itu sampai Rp 16,3 miliar. Total karnas yang menunggak pajak itu mencapai 15.576 unit.

Karnas nunggak pajak mencapai Rp 16,3 miliar itu, meliputi karnas miliki instansi vertikal, Pemprov Bengkulu dan 9 kabupaten serta 1 kota di Provinsi Bengkulu.  

Paling besar karnas nunggak pajak itu miliki Pemda kabupaten/kota. Totalnya sampai 8.827 unit, dengan tunggakan mencapai Rp 10,2 miliar. Kemudian disusul karnas miliki Pemprov Bengkulu, sebanyak 3.809 unit dengan total tunggakan sampai Rp 4,2 miliar.

Lalu karnas miliki instansi vertikal sebanyak 2.940 unit, dengan total tunggakan Rp 1,8 miliar.

"Kita lihat juga data tunggakan pajak kendaraan masih banyak," tuturnya. 

Meski demikian, Isnan mengatakan, dilanjutkan program pemutihaan pajak kendaraan bermotor itu tergantung dari Gubernur Bengkulu sebagai pemegang kebijakan. Sebab, program tersebut bukan merupakan program tahunan, melainkan program kebijakan. 

"Karena program itu kebijakan, bukan program setiap tahun," tegasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan program pemutihaan pajak kendaraan bermotor itu, akan berlanjut lagi tahun depan. Namun jika antusias masyarakat masih tinggi, tentu program tersebut akan kembali diperpanjang.

"Kalau dibutuhkan masyarakat,  kita perpajang lagi. Tergantung dari respon masyarakat. Karena masih  banyak yang belum yang membayar pajak," ungkap Rohidin. 

Disisi lain, Rohidin juga mengatakan, karnas yang nunggak pajak itu harus dibayarkan. Maka kepada Bupati/walikota untuk menganggarkan pembayaran pajak karnas tersebut.

Tag
Share