THR ASN Ditargetkan Tuntas 21 Maret 2025, Begini Penjelasan Gubernur Helmi Hasan

Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE. menerbitkan kebijakan penerapan WFA bagi ASN yang berlangsung mulai hari ini 24 Maret 2025 -istimewa/bengkuluekspress-
THR tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh 100 persen.
Kemudian, pasal 9 tersebut juga disebutkan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
Sementara untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya lewat APBD dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah. (151)