Hari Pertama Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap II, Kuota hingga Kriterianya

ilustrasi ibadah haji -istimewa/bengkuluekspress-
3) Jemaah Haji Reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.
BACA JUGA:Bawa Mobnas Mudik Bakal Disanksi, Masyarakat Diminta Ikut Awasi
BACA JUGA:Temui Gubernur, Guru PPPK Sampaikan Aspirasi, Salah Satunya Soal SK dan Jam Mengajar
Muhammad Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 - 80 %. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80%.
"Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90% kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung," sebut Muhammad Zain.
"Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81%, sedang untuk Jawa Tengah 88%," tandasnya.
Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. (**)