Kemenaker Terima Ribuan Pengaduan Pencairan THR , Ini Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Kota Manna, Jalur Padang Panjang Ditutup Sementara

Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR adalah hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja.

Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan juga Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur pelaksanaan THR. Intinya, semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan tanpa putus berhak menerima THR.

Adapun status pekerja yang berhak menerima THR, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan