Dijanjikan Uang, Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Tidak Libatkan KUA

Pernikahan sejenis di Cianjur-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah.

Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

"Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan," papar Dadang Abdullah.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, KUA menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. 

Masih diceritakan Dadang Abdullah, selang beberapa hari kemudian, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. 

Kedatangannya juga untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya. Saat itu, petugas KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi catin sesuai regulasi.

Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. \

Mereka diingatkan untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Kemudian, untuk kali ketiga, Ahdiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnnya di KUA Sukaresmi.

BACA JUGA: Ada Pernikahan Sejenis di Cianjur, Begini Awal Terungkapnya

 Ahdiyat bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya.

"Namun, kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya," tegasnya.

Pihak KUA, kata Dadang  sempat mengundang calon pengantin ke KUA, untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. 

"Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka," tandasnya

 Setelah ditelisik, kedua mempelai  itu telah melangsungkan pernikahan secara siri pada 28 November 2023 lalu.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan