Warga Diminta Lengkapi Dokumen, untuk Keluarkan Dusun Eks Djago Bayo dari HGU
JEFRYY/BE Dua perwakilan pendemo saat di mediasi di PTPN VII di ruang tertutup.--
SUKARAJA, BE - Warga Eks Dusun Djago Bayo diminta untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen kepemilikan kawasan Eks Dusun Djago Bayo yang masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi. Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Hamdan Nawawi kepada wartawan pasca aksi demo warga Eks Dusun Djago Bayo di PTPN VII Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja dan mediasi yang dilakukan di hadapan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indra, Kepala ATR/BPN Seluma, Mursidno, Sekretaris Pemkab Seluma H Hadianto, dan Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, M. Syafi'i Ritonga.
“Kita diminta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk peta eks Dusun Djago Bayo untuk disampaikan ke Gubernur dan Bupati Seluma,” kata Hamdan Nawawi.
Disampaikan, dokumen-dokumen yang akan disampaikan ini kedepannya bisa mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati Seluma agar bisa mengeluarkan Eks Dusun Djago Bayo dari HGU PTPN VII. Karena memang saat ini HGU akan berakhir per 31 Desember tahun 2023 ini.
“Kami hanya meminta kemurahan hati agar lahan eks dusun Djago Bayo bisa dikeluarkan dari HGU PTPN VII karena sudah 40 tahun di kelola oleh perusahaan ini,” tegasnya lagi.
Tuntutan ini disampaikan tidak lain bagian dari perjuangan yang telah dilakukan sudah 40 tahun lalu. Dan puncaknya pada tahun 2011 lalu yang berujung dengan insiden bentrokan dengan kaki kanannya terkena bacok untuk mempertahankan kebun seluas 16,5 hektar. Namun, selaku warga eks dusun Djago bisa sejalan tanpa melihat kisah suram sebelumnya.
“Kami tidak akan mengungkit lagi kejadian 2011 lalu tapi saat ini kami tetap meminta kemurahan hati agar lahan Dusun eks Djago Bayo bisa dikeluarkan dari HGU,” harapnya.
Sebelum dimediasi, pukul 09.00 WIB Selasa (19 Desember 2023) menggelar aksi demo di PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja. Kali ini tuntutan puluhan warga adalah untuk menuntut serahkan kembali lahan seluas 800 H yang merupakan eks Djago Bayo ke tangan warga. Dimana saat ini, sebagaian besar warga eks Djago Bayo sudah tersebar dan berdomisili di Desa Cahaya Negeri, Desa Niur, Desa Kayu Arang dan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja. Aksi yang sudah puluhan kali dilakukan pihaknya ini, karena menuntut atas nama hak masyarakat Djago Bayo, agar ke depannya tanah tersebut dapat dikelola kembali oleh masyarakat.
Hanya saja, hingga detik ini pihak PTPN VII belum berhasil dikonfirmasi. Karena manajemen perusahaan BUMN ini masih rapat bersama membahas perizinan yang akan habis. (333)