1.931 Masyarakat Lebong Miliki KTP Digital, Ini Tujuannya

IST/BE DIGITAL : Salah seorang warga Lebong yang telah selesai mengurus pembuatan KTP-E dan KTP digital di kantor Dinas Dukcapil.--

LEBONG, BE – Meskipun belum memenuhi target, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong terus mengejar dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Terutama terkait penggunaan Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Kepala Dukcapil Kabupaten Lebong, Drs Budi Setiawan mengatakan, bahwa memang untuk saat ini dari total 83.182 wajib KTP di Kabupaten Lebong telah membuat KTP Digital sebanyak 1.931 orang atau lebih kurang 2 persen dari jumlah wajib KTP.

“Setiap bulan jumlah pemilik KTP Digital terus bertambah, meskipun kenaikannya tidak terlalu signifikan,” sampainya, Rabu (25/10).

Lanjut Budi, jika dilihat dari target yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat memang penggunaan KTP digital di tahun 2023 ini sebesar 25 persen dari jumlah wajib KTP. Akan tetapi saat ini target tersebut belum terpenuhi.

“Masalah tersebut bukan hanya dialami oleh Kabupaten Lebong, namun juga di kabupaten lainnya,” jelasnya.

Masih kata Budi, masih sedikitnya masyarakat yang mengurus untuk membuat KTP Digital dikarenakan beberapa faktor seperti masih cukup banyak masyarakat yang tidak memiliki handphone atau android yang belum mensuport, penggunaannya masih belum dimaksimalkan oleh instansi pengguna ditambah lagi kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk mengurusnya.

“Selain itu pembuatan KTP digital harus memindai kode QR dan itu masih harus ke kantor Dukcapil,” ucapnya.

Meskipun pengguna KTP Digital di Kabupaten Lebong masih sedikit, namun pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk penggunaannya. Terutama keuntungan dengan memiliki KTP Digital yang tidak dimiliki KTP manual.

“Saat ini kita terus mensosialisasikannya,” tuturnya.

Ditambahkan Budi, didalam KTP digital memiliki berbagai macam fitur seperti data KTP-E baik milik diri sendiri maupun data keluarga yang termasuk didalam Kartu Keluarga (KK). Serta fitur-fitur lainnya, dimana KTP digital sendiri kegunaan dan fungsinya sama dengan KTP manual.

“Ketika dibutuhkan KTP-E, kita tinggal menunjukan KTP digital kita dan itu sudah sah,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini juga, Budi mengajak bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang ingin membuat KTP digital, maka untuk bisa mendatangi kantor Dukcapil dan nantinya akan ada petugas yang akan membantu untuk pengaktifannya. Baik itu mulai dari menginstal aplikasi IKD, selanjutnya mengisi data yang diminta.

“Silahkan kunjungi kantor Dukcapil untuk pengaktifan KTp digital,” ajaknya.(614)

 

Tag
Share