Kades Diperintahkan Jalani Putusan PTUN, Ini Alasannya

Bupati saat diwawancara soal hasil PTUN Kades Suro Muncar.-Doni/Bengkulu Ekspress-

Diberitakan sebelumnya, Akibat melakukan pemecatan secara sepihak terhadap empat orang mantan perangkatnya sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas disomasi oleh empat mantan perangkat yang sudah dipecatnya itu.

Ini setelah empat mantan perangkatnya itu menang PTUN berdasarkan putusan PTUN Bengkulu nomor 15/G/2022/PTUN.BKL pada 8 November 2022 lalu, melalui kuasa hukumnya. (320)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan