Kades Diperintahkan Jalani Putusan PTUN, Ini Alasannya

Bupati saat diwawancara soal hasil PTUN Kades Suro Muncar.-Doni/Bengkulu Ekspress-

KEPAHIANG BE - Berkenaan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Kades Suro Muncar terhadap 4 perangkatnya.

Nampaknya sudah bergulir hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

BACA JUGA: PAD Pajak di Kepahiang Lebihi Target, Segini Jumlahnya

Dimana dari hasil PTUN yang dilaksanakan, diketahui kades yang bersangkutan kalah, dan diwajibkan untuk mengembalikan posisi 4 perangkatnya yang sudah terlanjur dipecat.

Bahkan kasus dan permasalahan ini, mendapat respon dan tanggapan dari berbagai pihak. Tidak terkecuali tanggapan dari Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU.

Ditegaskan bupati, Kades Suro Muncar wajib menjalankan amar putusan PTUN dan menghormati hukum yang berlaku. Untuk itu sudah selayaknya, 4 perangkat hang sudah dipecat menurutnya harus dikembalikan.

"Saya sudah terima berita acaranya dari pihak kecamatan, DPMD dan juga pihak Inspektorat. Memang benar, dalam putusan PTUN Palembang sesui dengan surat keputusannya bernomor 1/B/2023/PT.TUN. PLG tertanggal 2 Februari 2023. Kades atau tergugat wajib mengembalikan 4 perangkat desa yang dipecat pada 14 Januari 2022 lalu," sampai bupati.

Tak hanya itu bupati juga meminta, agar pihak DPMD dan Inspektorat juga melakukan pemanggilan terhadap kades yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

"Kita juga sudah meminta Inspektorat dan DPMD, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kades tersebut." singkatnya.

Untuk diketahui, dalam keputusan PTUN Palembang, PTUN Palembang memutuskan untuk melakukan perbaikan amar atas putusan PTUN Bengkulu,

Menolak Eksepsi-eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Atau menyatakan batal keputusan kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA: 166 Blangko Ijazah di Kepahiang Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

Serta mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal perangkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan